JK Bela 31 Kepala Daerah di Jateng Pendukung Jokowi yang Langgar Etika

JK menilai kepala daerah tidak diharuskan independen atau bebas dalam berpolitik. Karena kepala daerah diusung oleh partai atau gabungan partai politik dan dipilih melalui pilihan langsung.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
JK Bela 31 Kepala Daerah di Jateng Pendukung Jokowi yang Langgar Etika
Wapres JK Tinjau MRT. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon terkait rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng.

JK menilai kepala daerah tidak diharuskan independen atau bebas dalam berpolitik. Karena kepala daerah diusung oleh partai atau gabungan partai politik dan dipilih melalui pilihan langsung.

"Kalau Bupati dan Gubernur itu pilihan partai. Jadi tidak bisa dikatakan dia harus independen karena dia memang dari partai," katanya di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelaskan, beberapa kepala daerah yang berasal dari partai politik tentu akan mendukung keputusan partainya. Sebab, kata JK, mereka didukung atau diusung dari partai politik tersebut.

"Misal kalau dari PDI-P kan posisinya jelas. Artinya mendukung pasangan calon yang sesuai dengan pilihan partainya," ungkapnya.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak diperbolehkan berpihak kepada paslon. JK mengungkapkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN diharuskan bersikap netral.

"Ya itu dalam pemilu ini yang tidak boleh berpihak itu ASN. Jadi beda kalau dengan ASN lain. Jadi memang gubernur itu berasal dari partai, jadi memang berbeda dengan posisi kalau ASN," jelasnya.

Namun terkait laporan tersebut, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Dia pun meminta publik menunggu hasil indikasi tersebut.

"Itu urusan Bawaslu lah. Jadi kita menunggu saja apa yang ditindaklanjuti Bawaslu," tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.

Rekomendasi