Soal kemungkinan jadi Cawapres Jokowi, JK tunggu keputusan MK

Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau berandai-andai terkait banyaknya pihak yang ingin dirinya maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. JK pun meminta agar publik menunggu keputusan MK terkait gugatan Perindo pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wapres.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Soal kemungkinan jadi Cawapres Jokowi, JK tunggu keputusan MK
JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau berandai-andai terkait banyaknya pihak yang ingin dirinya maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. JK pun meminta agar publik menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi terkait gugatan Perindo pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden dan wapres.

"Tergantung nanti keputusan MK," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Sebelumnya, JK dalam beberapa kesempatan menyatakan ingin beristirahat dan tidak ingin terlibat laga Pilpres. Namun pengajuan dirinya sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo hanya untuk memperjelas aturan tentang masa jabatan tersebut.

"Saya pribadi ingin istirahat dan kasih kesempatan yang muda-muda. Tapi perkembangan lain itu di luar kepentingan pribadi saya, jadi pemerintah membutuhkan keberlanjutan untuk stabilitas," terangnya.

Dia menjelaskan, kepentingannya dalam aturan masa jabatan itu menjadi beban tersendiri. Tetapi dia menegaskan bahwa pengajuan itu semata dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Bagi saya ini beban, bukan mikir jabatan. Jadi kepentingan negara lebih besar dari kepentingan pribadi, otomatis saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan," papar JK.

Diketahui Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Rekomendasi