Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Agung (MA) akan menggugurkan gugatan terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg. Ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
"Harus optimis (MA gugurkan gugatan)," ucap Ilham, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Ilham mengatakan, rasa optimistis itu muncul dikarenakan KPU merasa apa yang telah mereka kerjakan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
"Adalah hal baik untuk kita menyuguhkan calon politik yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pendapat dan argumentasi yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan di MA.
Prinsipnya Ilham menuturkan, KPU ingin menjadikan caleg yang diberikan ke masyarakat merupakan orang yang relatif bersih. Kemudian tidak ada potensi korupsi.
"Jadi kita sudah siapkan segala sesuatunya, kita menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan informasi perkara yang dilansir oleh panitera MA pada Senin, 16 Juli 2018, tercatat 5 orang yang menggugat PKPU, yakni: M Taufik, Djekmon Amisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, dan Masyhur Masie Abunawas.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com