Aturan ditolak MK, Ketua DPR akan siasati pemanggilan paksa mitra kerja

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo akan mulai membuat siasat panggil paksa pihak yang tidak hadir saat dipanggil oleh DPR. Hal itu menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak hadir jika dipanggil oleh parlemen.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Aturan ditolak MK, Ketua DPR akan siasati pemanggilan paksa mitra kerja
Bambang Soesatyo lantik Sekjen DPR yang baru. ©2018 Liputan6.com/Johan Tallo

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo akan mulai membuat siasat panggil paksa pihak yang tidak hadir saat dipanggil oleh DPR. Hal itu menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak hadir jika dipanggil oleh parlemen.

"Menurut saya hasil keputusan MK yang terbaik bagi rakyat walaupun bagi DPR tentu kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai keterangan tetapi berkali-kali tidak hadir tentu kita tidak bisa lagi melakukan pemanggilan paksa," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Bamsoet mengatakan, harus ada cara yang lebih elegan dalam melakukan pemanggilan. Salah satunya melalui pelibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa memanggil pihak yang tidak memenuhi panggilan DPR.

"Apakah nanti melalui presiden, wapres agar menteri-menterinya hadir tidak mangkir. Karena ada beberapa case baik dalam pembahasan UU maupun dalam pengawasan itu para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan," ungkapnya.

Meski begitu, mantan Ketua Komisi III DPR tetap menghormati keputusan MK. Baginya, mungkin itu keputusan terbaik bagi rakyat.

"Itulah demokrasi kita, manakala ada UU yang dibahas oleh pemerintah dan DPR ada yang tidak bersesuaian atau tidak sepenuhnya menampung aspirasi rakyat ada ruang untuk mengoreksinya yaitu di MK sehingga menurut saya hasil keputusan MK yang terbaik bagi rakyat," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.

Rekomendasi