Mantan pecatur nasional, Utut Adianto resmi duduk di kursi Wakil Ketua DPR setelah dilantik Mahkamah Agung, Selasa (20/3). Pemilihan Utut ini juga telah disetujui oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna.
Politikus PDI Perjuangan ini langsung diambil sumpah jabatannya di Gedung DPR oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"Sebelum Anda dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, saudara wajib bersumpah menurut agama Islam, apakah Anda bersedia?" tanya Hatta Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
"Saya bersedia," jawab Utut.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," Utut bersumpah.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Penunjukan Utut tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yang menyatakan adanya penambahan pimpinan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Sehingga saat ini pimpinan DPR berjumlah lima orang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com