Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung

Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung. Dari pantauan merdeka.com, Kamis (9/11), beberapa saksi sudah terlihat mendatangi gedung KPK. Yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiarjo (ASS), mantan bos PT Agung, Made Oka Masagung, dan istri sirih Andi Narogong.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bahkan tim penyidik KPK memanggil beberapa saksi untuk penyidikan baru di kasus tersebut.Dari pantauan merdeka.com, Kamis (9/11), beberapa saksi sudah terlihat mendatangi gedung KPK. Yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiarjo (ASS), mantan bos PT Agung, Made Oka Masagung, dan istri sirih tersangka kasus e-KTP Andi Narogong, Inayah.Sayang, KPK tak mau mengungkap gamblang, penyidikan baru ini, atas tersangka siapa. KPK hanya menekankan, ada penyidikan baru dalam mengungkap skandal mega korupsi e-KTP."Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap ASS sebagai tersangka dan beberapa saksi diperiksa untuk penyidikan baru di kasus e-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).Febri juga memastikan pihak KPK akan terus mengusut kasus e-KTP dengan tuntas. Karena hal tersebut adalah amanat dari Undang-undang dan publik yang sangat dirugikan akibat kasus korupsi.Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, proses penyelidikan kasus e-KTP terus berjalan. Agus mengakui, kali ini penyidikan baru dimulai dalam kasus tersebut. Pihaknya juga berjanji akan menyampaikan secara lengkap terkait penyidikan yang baru dimulai oleh tim penyidik KPK."Proses penyidikan baru dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus.Sebelumnya, beredar SPDP KPK atas penetapan tersangka Setya Novanto. Tapi hingga berita ini diturunkan, tak satupun pimpinan KPK dan jubir membantah atau membenarkan telah kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah status tersangkanya gugur usai menang praperadilan.

Rekomendasi