Agung Laksono minta kader Golkar tak 'ngebet' 2 kursi empuk Setnov

Agung Laksono minta kader Golkar tak ngebet 2 kursi empuk Setnov. Agung menegaskan, tidak ada perubahan jabatan Novanto baik di DPR atau Ketua Umum Partai Golkar. Dengan demikian, dia membantah munculnya wacana Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk mengganti Novanto sebagai pucuk pimpinan di Partai Golkar.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Agung Laksono minta kader Golkar tak 'ngebet' 2 kursi empuk Setnov
Acara ulang tahun Agung Laksono. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyarankan, semua pihak tidak memanfaatkan momentum penetapan tersangka Setya Novanto di kasus e-KTP untuk merebut jabatannya sebagai Ketua DPR atau Ketum Golkar. Agung menyarankan, kader di DPR dan partai untuk tenang dan menjunjung tinggi proses hukum, tak ngebet 2 kursi empuk yang kini di jabat Setnov. "Saya minta jangan lah menggunakan momentum ini untuk memuaskan isi kehendak hatinya, syahwat politiknya, mau merebut posisi ketua DPR, merebut kursi Ketum Golkar," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).Agung menegaskan, tidak ada perubahan jabatan Novanto baik di DPR atau Ketua Umum Partai Golkar. Dengan demikian, dia membantah munculnya wacana Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk mengganti Novanto sebagai pucuk pimpinan di Partai Golkar. "Sehingga tidak perlu ada perubahan, tidak perlu ada usulan Plt, munaslub, karena kalau itu sudah saatnya terjadi ya laksanakan. Tergantung perkembangan hukum yang ada," tegasnya. Lebih lanjut, mantan Ketua DPR ini berharap, seluruh kader mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan status hukum Novanto berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Ini barus proses yang kita harus menganut azas praduga tak bersalah. Dengan menganut azas praduga tak bersalah menganut di kita. Ini belum sampai final, masih ada proses. Karena itu sekali lagi saya menganjurkan kepada teman-teman baik di DPP Golkar untuk mengambil sikap seperti itu tenang," tambahnya. Kondisi serupa pernah terjadi kepada mantan Ketua DPR sekaligus Ketua DPR Akbar Tandjung saat diterpa isu Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Saat itu, Akbar juga masih menjabat sebagai Ketum partai dan Ketua DPR meski statusnya menjadi tersangka. "Ya pada saat Pak Akbar Tandjung juga seperti ini. Biarkan proses berjalan belum selesai. Saya juga tanya tadi ke Pak Novanto dan para wakil ketua DPR, tidak ada ketentuan harus mundur baru tersebut berarti ini kan tidak memahami betul proses hukum," tandas Agung. Agung mengaku telah bertemu dengan Novanto dan jajaran pimpinan DPR lainnya. Pimpinan DPR diklaim memiliki sikap yang sama bahwa Novanto tidak harus mundur karena kasusnya belum inkrah. Sehingga, kata dia, tidak ada perubahan komposisi pimpinan DPR. "Saya bertemu dengan pak Novanto, sebagai ketua dewan pakar, saya juga sebagai bekas ketua DPR tentu ingin mengetahui perkembangannya seperti apa. Saya juga ketemu para pimpinan DPR punya sikap yg sama, selama belum inkrah tidak ada perubahan," ucapnya. "Jalan sebagaimana biasa, kembali ke tupoksi masing-masing, bidang masing-masing. Masih banyak tugas DPR yang perlu diselesaikan, legislatif, pengawasan, budget dan sebagainya. Jangan sampai terganggu lah," sambung Agung.

Rekomendasi