Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi.Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Siddin berkeyakinan, keputusan majelis hakim PTUN tidak ada yang menyatakan kepemimpinan OSO sah secara hukum. Dia justru melihat adanya ketakutan pengadilan dalam mengadili permohonan yang diajukannya. "Ada ketakutan pengadilan yang sering disebutkan bahwa yang tadi disebutkan dalam pertimbangannya bahwa nanti tidak ada gugatan masuk ke kami," kata Irman usai persidangan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).Ketakutan tersebut merupakan sikap yang keliru lantaran, kata Irman, fungsi pengadilan adalah menyelesaikan secara tepat. Tetapi hal itu justru tidak dilakukan oleh pengadilan dalam kasus yang diajukannya. "Dimana-mana negara hukum itu mau meminimalisasi gugatan di situ, tapi mengapa pengadilan mengatakan ketakutan masuknya gugatan," ujarnya.Padahal permohonan yang diajukan bukanlah sebuah gugatan melainkan sengketa individu terhadap suatu lembaga yang dalam hal ini pengambilan sumpah yang dilakukan MA pada pelantikan ketua DPD RI. Dalam pemanduan pengambilan sumpah ini yang menentukan semua ahli. Bahkan kesaksian ahli termohon mengatakan kasus ini akan berakibat pada hilang dari pertimbangan pengadilan. "Jadi arah putusan ini datang dari permohonan mau diarahkan menjadi konflik pengadilan yang kemudian menjadi perlebar spektrumnya sebenarnya dimana-mana negara hukum spektrum konfliknya itu harus diminimalisir agar tidak menimbulkan dampak kemana-mana," terang Irman.
Gugatan pelantikan OSO ditolak, kubu Hemas sebut pengadilan takut
Gugatan pelantikan OSO ditolak, kubu Hemas sebut pengadilan takut. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi.
Rekomendasi