Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja membuka bukti percakapan antara Kasubdit Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak. Fahri menilai, seharusnya KPK tidak boleh membuka bukti percakapan itu karena bukan wewenangnya. "Saya enggak akan mau cari tahu, karena menurut saya pembocoran ini tidak dilakukan Dirjen pajak tapi dilakukan oleh KPK. Harusnya kalau dia tahu rahasia bukan domainnya KPK ya jangan dibuka dong," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).Fahri membantah, telah melakukan penggelapan pajak. Dia mengklaim selalu patuh membayar pajak dan tidak pernah bermasalah seperti yang disampaikan Handang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. "Kalau soal pajaknya saya enggak mau bicara. Insya Allah saya adalah pembayar pajak yamg baik, dan bersih tidak pernah ada masalah," tegas dia. Dicontohkannya, kasus korupsi e-KTP baru diungkap belakangan ini dan menyeret sejumlah nama anggota DPR dan pejabat negara. Padahal penyidikan sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Hal ini meninggalkan kesan anggota-anggota DPR kecipratan uang korupsi e-KTP. Sementara, aktor intelektual dalam korupsi megaproyek itu disembunyikan. "Kayak kasus e-KTP ini bagaimana coba caranya? Katanya penyidikan sudah tiga tahun, uang yang beredar ke DPR dalam dakwaan periode lalu September, tapi dihajar sekarang. Dibuka seolah-olah kita lagi maling-maling di DPR, tapi yang terima uang disembunyikan," pungkasnya. Sebelumnya, saat persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Handang Soekarno untuk memberikan kesaksiannya.Saat itu jaksa KPK, Takdir Suhan, bertanya kepada Handang mengenai adanya percakapan antara Handang dengan Andreas alias Gondres. Sambil menunjukkan bukti percakapan tersebut ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah."Ada komunikasi whatsapp tanggal 7 November 2016. Di sini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?" Tanya jaksa.Namun Handang mengaku lupa adanya percakapan tersebut. Jaksa kemudian mengatakan ada bukti indikasi kuat adanya penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh dua wakil DPR itu."Sebagaimana bukti permulaan diduga ada penyalahgunaan pajak," tukasnya."Jadi komunikasi aktivitasnya Pak Ken lewat ajudan, ajudan ke Handang," tandasnya.
Fahri tuding KPK sengaja bocorkan percakapan ajudan Dirjen Pajak
Fahri tuding KPK sengaja bocorkan percakapan ajudan Dirjen Pajak. Fahri membantah, telah melakukan penggelapan pajak. Dia mengklaim selalu patuh membayar pajak dan tidak pernah bermasalah seperti yang disampaikan Handang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rekomendasi