Fadli Zon sebut uang kejahatan narkoba tak bisa dipakai oleh BNN

Fadli Zon sebut uang kejahatan narkoba disetor, tak bisa dipakai BNN. Menurut Fadli, duit sitaan narkotika tidak bisa digunakan meski telah melalui proses persidangan. Termasuk juga, katanya, jika uang tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Fadli Zon sebut uang kejahatan narkoba tak bisa dipakai oleh BNN
Fadli Zon. ©dpr.go.id

Rencana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso yang ingin menggunakan uang hasil sitaan kejahatan narkotika untuk operasional BNN menuai kritikan keras dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, uang tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai aturan."Ya, menurut saya itu nanti enggak bisa. Karena kan sudah ada aturan persoalan keuangan, pemasukan, pajak dan sebagainya. Saya kira aturan mainnya, payung hukumnya harus diperbaiki dulu untuk mengubah suatu SOP yang ada," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).Menurutnya, duit sitaan narkotika tidak bisa digunakan meski telah melalui proses persidangan. Termasuk juga, katanya, jika uang tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Setahu saya sih enggak bisa untuk operasional, kalau uang dari situ sudah ada jalurnya. Meskipun PNBP setahu saya harus disetorkan tidak bisa kemudian dipakai operasional sendiri, karena bisa ada moral hazard dan menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan dana," kata dia.Fadli melihat perlunya langkah insentif dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran narkoba. Selain itu, dia menyebut petugas BNN perlu diberikan apresiasi atas pencapaian kinerja. Misalkan, mendapat penambahan anggaran operasional."Saya sih memandang perlu adanya suatu insentif, misalnya bea cukai, BNN ini kan yang punya keterkaitan langsung pencegahan dan penindakan, kalau mereka berprestasi harus ada reward buat orang-orangnya," terangnya."Apakah mereka dapat dukungan dana yang lebih, atau hasil tangkapan misalnya sekian persen bisa diberikan reward dalam hal bea cukai atau pajak. Perlu kita pikirkan, tapi payung hukumnya harus jelas," sambung Fadli.

Rekomendasi