Fahri bandingkan Inpres penghematan anggaran ala Jokowi dan SBY

"Pemotongan dan penghematan beda. Penghematan ada Inpresnya Pak SBY," kata Fahri

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Fahri bandingkan Inpres penghematan anggaran ala Jokowi dan SBY
Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Dalam Inpres yang diterbitkan per tanggal 26 Agustus 2016 itu mencantumkan adanya 87 Kementerian dan Lembaga yang anggarannya dipotong. Keluarnya Inpres soal pemotongan anggaran oleh Presiden Jokowi itu menuai kritik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Inpres itu bukan bertujuan untuk menghemat anggaran tetapi memangkas anggaran.Dia mengatakan Inpres soal penghematan telah dikeluarkan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di era SBY, katanya, pemerintah memotong anggaran dari lembaga paling bawah yang dinilai tidak efektif. Sedangkan saat ini, anggaran dipangkas langsung dari pemerintah pusat."Pemotongan dan penghematan beda. Penghematan ada inpresnya Pak SBY. Cek ya anggaran yang bisa dipotong tanpa merusak program," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Fahri menambahkan, keputusan melakukan pemotongan anggaran merupakan hak DPR. Sebab, pemotongan anggaran harus diatur dalam undang-undang, di mana DPR yang berhak mengesahkan suatu undang-undang"Kalau Inpres ini kan dia potong dari atas, jumlahnya dipotong dari atas. Tanpa menghitung efek terhadap program, dia potong. DPR enggak dipotong supaya jangan ribut, seharusnya enggak gitu," jelasnya.Dia berujar, apabila Inpres era Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai imbauan, seharusnya tidak ditentukan nominal anggaran yang dipangkas."Sekarang katanya Inpres imbauan. Kalau imbauan jangan tentukan nilainya. Tunggu dari bawah, berapa yang bisa dihemat, jangan dipotong dari atas," tegasnya.Oleh sebab itu, Fahri menyarankan Presiden untuk melihat UU No 12 tahun 2016 sebelum mengambil kebijakan tersebut. Dalam UU itu disebutkan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) seharusnya dibicarakan dengan DPR."Harusnya pakai dasar aturan UU atau peraturan setingkatnya. Ini terkait pertanggungjawaban keuangan negara. UU mengatur keuangan negara harus diatur UU, harus dibicarakan dengan DPR. Maka perppu saja biar cepat, ditawarkan ke DPR," tutupnya.Sebagai informasi, Inpres tersebut berisi besaran penghematan dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Adapun penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun.

Rekomendasi