Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, sejumlah hal krusial sudah disepakati dalam pembahasan revisi UU tersebut. Di antara hal yang disetujui yaitu pengawasan terhadap penindakan dan adanya definisi teror."Definisi yang tidak ada di Perpu No 1 Tahun 2002 dan UU No 15 Tahun 2003, ini sudah selesai. Kita sepakat harus ada definisi," kata Syafii di Deli Serdang, Sumut, Rabu (7/9).Didesak soal gambaran definisi teroris itu, Syafii menyatakan, yang paling umum teroris adalah mereka yang melakukan tindak kejahatan. Teroris juga didefinisikan suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan pada masyarakat dalam mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik. "Itu garis besarnya, tapi nanti bagaimana rinciannya, kita akan kumpulkan lewat DIM-DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang masuk dari fraksi-fraksi," jelas Politikus Gerindra ini.Dia memaparkan banyak paradigma yang berubah dari RUU yang diajukan pemerintah. Menurutnya, RUU yang diajukan pemerintah cenderung hanya menambah kewenangan kepada aparat dalam menangani persoalan terorisme. Namun ternyata masalah terorisme bukan hanya persoalan kewenangan aparat dengan pelaku. Banyak hal dan pihak terkait lainnya.Pansus kemudian membagi RUU itu pada tiga bagian besar, yaitu pencegahan, penindakan, kemudian pascateror. "Paska ini terdiri dari rehabilitasi, kompensasi dan restitusi," katanya.Anggota Komisi III DPR RI ini merinci, dalam pencegahan akan dilibatkan semua pihak. Seperti agamawan, psikolog, lembaga pendidikan. Menurut dia, pemahaman teroris itu ibarat virus. "Yang diperlukan adalah daya tangkal masyarakat, terutama generasi muda, supaya tidak tercemar dengan pemahaman-pemahaman yang keliru," tegas Syafii.Pada bagian penindakan, lanjut dia, pansus mengedepankan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam pemberantasan terorisme. Mengenai kompensasi dan rehabilitasi, pansus menginginkan korban yang mengalami kecacatan akibat tindak terorisme mendapat perhatian dari pemerintah. Menurutnya, keluarga korban juga harus ditangani dengan baik. Properti yang rusak dan hancur juga harus diganti. "Masa teroris yang mengganti, dia saja sudah mati, ya toh? Kemudian masa warga yang tidak tahu apa-apa, gedungnya hancur masa dibiarkan," ucap Syafii.Untuk itu, pansus juga menginginkan adanya harmonisasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, pada UU No 31 Tahun 2014 tentang LPSK ada tupoksi menangani korban teroris.RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga sudah sampai pada poin-poin yang krusial. Syafii mencontohkan soal pengawasan terhadap Densus 88. Mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme juga menjadi pembahasan. "TNI dilibatkan secara proporsional," tegasnya.RUU ini terus dibahas dan diharapkan segera rampung. "Kita harapkan akhir tahun ini bisa selesai. Insya Allah," pungkasnya.
Ketua Pansus RUU Terorisme: TNI dilibatkan secara proporsional
Syafii mengatakan, sejumlah hal krusial sudah disepakati dalam pembahasan revisi UU Terorisme ini
Advertisement
Rekomendasi