Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan 3 kader PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tiga kader itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid dan Surrahman Hidayat. Ketiganya merupakan anggota DPR yang dinilai telah melanggar kode etik kedewanan.Atas laporan itu, pimpinan DPR telah merestui ketiganya untuk diusut oleh MKD sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Persetujuan ini tertuang dalam surat Ketua DPR Ade Komarudin bernomor PW/09733/DPR RI/VI/2016.Dalam surat itu dikutip merdeka.com, Senin (13/6), Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pimpinan DPR tanggal 8 Juni terkait pengaduan surat dari Fahri Hamzah.
surat ketua DPR restui MKD usut 3 kader PKS ©2016 Merdeka.com/novita
Fahri mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR dan memohon MKD memeriksa serta mengadili untuk selanjutnya menjatuhkan putusan kepada tiga orang anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu."Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ade Komarudin.Diketahui, pada 29 April lalu Fahri Hamzah resmi adukan tiga kader PKS di DPR yakni Sohibul Iman merangkap Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid merangkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS dan Surrahman Hidayat ke MKD. Fahri merasa, ketiga orang ini telah melanggar kode etik.Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga terindikasi melakukan perbuatan pidana. Menurut dia, ketiganya telah melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, saat berperan sebagai anggota Majelis Tahkim dinilai tak memiliki dasar hukum dalam pembentukannya. Fahri mengkhususkan aduannya kepada Sohibul. Dia menganggap kronologi pemecatan yang dibuat Sohibul penuh kebohongan. Kronologi itu kemudian dipublikasikan di situs resmi PKS dan disebarluaskan ke seluruh kader."Di dalamnya penuh kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada saya," kata Fahri Hamzah.Laporan setebal 11 halaman untuk MKD tersebut disampaikan Fahri melalui Ketua DPR Ade Komaruddin. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU MD3 bahwa sesama anggota DPR yang ingin melapor ke MKD harus melalui pimpinan DPR. Atas tuduhan memfitnah itu, Fahri pun mendesak ketiganya dipecat. "Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiga teradu dari anggota DPR," ucapnya.