MKD DPR hanya lanjutkan satu laporan selama masa persidangan III

3 Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tidak dilanjutkan karena dianggap tak cukup bukti.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
MKD DPR hanya lanjutkan satu laporan selama masa persidangan III
Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyampaikan laporan kinerjanya terkait fungsi dan tugas kewenangannya sebagai alat kelengkapan DPR. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa persidangan III DPR tepat pada hari ini."‎Tentang apa saja yang dikerjakan MKD, masa persidangan masa sidang ketiga dilalui dengan baik, tidak seseru masa persidangan sebelumnya," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).Surahman menjelaskan, selama kurun waktu masa persidangan III DPR, MKD telah menerima 4 pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Kemudian 1 surat berisi imbauan dari kelompok masyarakat.Surat imbauan tersebut adalah soal laporan LHKPN. Surahman meminta, semua anggota DPR sebagai pejabat publik yang belum menyerahkan LHKPN untuk secepatnya menyelesaikan kewajibannya agar tidak melanggar etika."Pengaduan tersebut telah dibahas dalam rapat MKD dan 3 diputuskan untuk tidak dilanjuti dengan berbagai alasan di antaranya tidak cukup bukti," jelasnya.Politisi PKS ini menambahkan, MKD DPR juga menerima pengaduan yang telah dicabut oleh pengadunya sebelum masuk proses persidangan. Sedangkan 1 pengaduan masih dalam proses verifikasi."Pada persidangan ini, menindaklanjuti 1 dan menyidangkan perkara dari pengaduan yang masuk pada masa persidangan sebelumnya," tegasnya.Selain itu, Surahman mengatakan, MKD juga melakukan tugas-tugas pencegahan berupa sosialisasi peraturan DPR tentang kode etik dan tata beracara ke berbagai daerah. Khususnya kepada DPRD provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia."Seluruh DPRD provinsi, kabupaten kota bahkan meminta MKD sesama lembaga penegak kode etik di seluruh Indonesia. DPRD minta MKD DPR untuk memprakarsai pembentukan asosiasi lembaga kehormatan dewan," tandasnya.

Rekomendasi