Meski ketua DPR, Akom dinilai boleh nyalon Ketum Golkar di munas

JK dan Akbar Tandjung juga pernah rangkap jabatan saat pimpin Golkar.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Meski ketua DPR, Akom dinilai boleh nyalon Ketum Golkar di munas
Ade Komarudin. ©2015 merdeka.com

Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) disebut menjadi salah satu yang bakal maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar di Munas Golkar Mei nanti. Namun Akom dinilai tak layak maju jadi ketum Golkar karena sudah menjabat sebagai ketua DPR.Akan tetapi, jabatan Ketua DPR yang dipegang Akom dianggap tak bisa pengaruhi pencalonan di munas Golkar. Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ahmad Bagja menduga ada upaya penggiringan opini untuk menghalangi Akom buat jadi ketum Golkar."Isu ini (Akom tak layak jadi ketum Golkar karena sudah ketua DPR) sebenarnya tidak tepat," kata Bagja, Jakarta, Selasa (9/2).Menurut Bagja, cara-cara yang dilakukan untuk mengganjal Akom dengan mengaitkan jabatannya sebagai ketua DPR adalah tidak elegan. Dia mencontohkan preseden ketika Golkar dipimpin oleh politikus yang juga memiliki jabatan di lembaga negara. Misalnya ketika Golkar dipimpin Akbar Tandjung yang juga ketua DPR.Bahkan Jusuf Kalla (JK) pernah menjadi ketua umum Golkar di saat posisinya menjadi wakil presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di partai lain, lanjut Bagja, ada SBY yang menjadi presiden sekaligus mengetuai Partai Demokrat."Merujuk ke sejarah tadi, tidak ada larangan untuk menjadi ketua DPR sekaligus ketua partai. Jadi apa yang diopinikan terhadap Akom sangatlah tidak benar dan sengaja untuk menggiring agar Akom tidak mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar," terangnya.Sebelumnya diketahui, Ketua Paguyuban DPD I Golkar Ridwan Bae menyuarakan agar Ade Komarudin tidak maju sebagai calon ketua umum Golkar dalam Munas mendatang. Alasannya karena Akom sudah menjadi ketua DPR.Ridwan juga mengatakan jika Akom pernah berjanji di hadapan DPD Golkar untuk tak maju jadi calon ketum Golkar. Sebab, Akom sudah ditunjuk jadi ketua DPR oleh Aburizal Bakrie (Ical).

Rekomendasi