Ada gugatan ke MK, penetapan Bupati Inhu terpilih batal dilakukan

Semestinya calon terpilih akan ditetapkan sesuai tahapan pada Senin hingga Selasa 21 hingga 22 Desember 2015 mendatang.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Ada gugatan ke MK, penetapan Bupati Inhu terpilih batal dilakukan
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE bertemu dengan Zulkifli Panjaitan. ©2015 Merdeka.com

Penetapan calon Bupati Indragiri Hulu (Inhu) terpilih Yopi Arianto-Khairizal terancam ditunda. Hal ini akibat adanya laporan pengaduan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah (TM Amin) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Hendri A Saleh mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno KPU Inhu tentang tahapan penetapan calon terpilih yang berkaitan dengan adanya laporan pengaduan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu TM Amin ke MK."Rapat pleno itu akan dilaksanakan, Senin (21/12). Rapat itu nantinya akan membahas apakah tahapan penetapan calon terpilih tetap dilakukan atau ditunda karena adanya laporan pengaduan pasangan calon nomor urut satu ke MK," ujar Hendri, Minggu (20/12).Menurut Hendri, semestinya calon terpilih akan ditetapkan sesuai tahapan pada Senin hingga Selasa 21 hingga 22 Desember 2015 mendatang. Namun karena adanya laporan ke MK, maka KPU Inhu akan mengkaji lagi penetapan tersebut dilanjutkan sesuai tahapan atau ditunda hingga adanya keputusan MK."Memang yang baru kami terima hanya pemberitahuan saja dari KPU RI bahwa ada laporan dari pasangan calon nomor urut 1 di Inhu ke MK. Meski laporan itu belum masuk dalam objek Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kami tetap akan membahas terlebih dahulu tentang tahapan penetapan calon terpilih," kata Hendri.Hendri menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Inhu, pengaduan pasangan calon nomor urut 1 terdaftar di MK diurutan ke-17 se Indonesia. Dalam hal ini KPU Inhu masih menunggu hasil verifikasi dari tim internal MK untuk menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam BRPK atau tidak."Hasil verifikasi dari MK akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang," jelasnya.Namun demikian, sambung Hendri, sebelum ditetapkan dalam pokok perkara konstitusi untuk ditindaklanjuti dalam sidang MK, KPU Inhu sudah menyusun tim dan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada."Karena, apabila masuk dalam daftar verifikasi MK, KPU Inhu terlebih dahulu menerima pokok-perkara yang berkaitan dengan pengaduan tersebut," tandasnya.Di tempat terpisah, salah seorang tim pemenangan pasangan calon Pilkada Inhu TM-Amin, Supri Handayani mengatakan laporan gugatan TM Amin ke MK telah diterima dengan nomor registrasi 17. Adapun materi dalam laporan itu menolak hasil Pilkada Inhu, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada secara terstruktur dan masif yang juga diduga dilakukan oknum perangkat pemerintahan daerah."Harapan kami hukum ditegakkan. Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih, namun hak konstitusi masyarakat juga harus dilindungi dan hak berdemokrasi masyarakat juga harus diterima," ucap Supri.

Rekomendasi