Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan para masyarakat yang bakal meramaikan Pilkada serentak pada 9 Desember besok. Khususnya soal politik uang yang kerap terjadi saat pemilu."Kalau dulu slogannya ambil uangnya jangan pilih orangnya tapi sekarang kita balik, ambil uangnya, jadikan barang bukti, laporkan pemberinya," ujar anggota JPPR, Muhammad Zaid di Bakoel Koffie Cikini, Selasa (8/12).Menurut dia, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pasangan calon di Pilkada yang masih melakukan cara-cara tidak pantas supaya terpilih menjadi pemimpin. Persoalannya, dia mengatakan, masyarakat terkadang takut untuk melaporkan praktik politik uang yang dilakukan peserta Pilkada.Oleh sebab itu, Zaid mengimbau kepada KPU agar pelapor yakni masyarakat yang menerima uang tersebut bisa dilindungi dan tidak terbebani atas laporan yang mereka lakukan."Makanya kita juga harap agar KPU bisa membuat pelapor tidak takut melapor jika ada yang melakukan hal seperti itu," ujarnya.Dia menambahkan, sejauh ini Undang Undang KPU Nomor 8 Tahun 2015 tidak memuat soal politik uang. Meski demikian, perlindungan terhadap masyarakat tetap ada di prosedur saat kampanye atau pelaksanaan Pilkada.Nantinya jika ada masyarakat yang melihat adanya praktik politik uang semacam itu jangan ragu untuk melapor ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) setempat.
Ambil uangnya jadikan barang bukti, laporkan pemberinya
KPU diminta yakinkan masyarakat untuk tidak takut melaporkan calon pilkada yang lakukan politik uang.
Advertisement
Rekomendasi