Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tidak mungkin terjadi ketika pemenang dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah diumumkan. Untuk daerah yang memiliki dua paslon atau lebih, gugatan ke MK tentu saja dilakukan antara paslon. Namun bagaimana dengan tiga daerah (Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara) yang memiliki pasangan calon tunggal, pihak yang kalah akan menggugat siapa? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pasangan calon tunggal yang kalah (tidak terpilih) tentu saja bisa menggugat hasil pilkada ke MK. Adapun yang menjadi tergugat dalam sengketa Pilkada bagi paslon tunggal ini adalah KPU sebagai penyelenggara pilkada. "Kalau paslon tunggal ternyata tidak menang, boleh enggak dia gugat ke MK? Ya boleh, berdasarkan PMK 4 tahun 2015. Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara," ujar Fery di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12). Sementara itu Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penentuan pemenang dalam Pilkada serentak bagi tiga daerah paslon tunggal ini adalah berdasarkan jumlah pemilih yang mengatakan setuju. Meski tak ada batas tertentu yang harus dicapai, pemenang, kata dia diperoleh dari perbandingan jumlah pemilih setuju dan tidak setuju. "Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya. Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia," kata Hadar di tempat yang sama.
Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK
Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara.
Rekomendasi