Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusan itu, MA menangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).Yasonna mengaku ingin mempelajari dahulu isi putusan MA tersebut. Dia juga akan membentuk tim lebih dulu untuk pelajari hal tersebut."Saya belum terima salinan resmi dari MA melalui PTUN dan setelah diterima kita bahas, saya akan panggil tim mempelajarinya supaya tidak salah," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).Dia mengaku selama ini baru mengetahui putusan kasasi MA mengenai konflik internal Partai Golkar dari internet. Karena itu, dia menunggu salinan putusan resmi dari MA."Pastilah saya sudah baca, download. Kan resminya itu harus saya terima dari pengadilan. Sama saja yang didownload dengan di pengadilan, mana tahu saja dari pengadilan bukan begitu yang di PTUN. Mati kita, gawat kita," bebernya.Politikus PDIP ini juga berjanji akan membahasnya setelah mendapat salinan putusan tersebut. "Ini kan ada tafsiran, beginilah begitulah. Jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," tandasnya.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung."Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com.Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan PK atau tidak.
MA putuskan Golkar milik Ical, Menkum HAM baru tahu dari internet
"Ini kan ada tafsiran, beginilah begitulah. Jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," kata Yasonna.
Rekomendasi