Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hari ini atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Anggota MKD Syarifudin Sudding mengatakan, keduanya akan menanggung rugi jika tak kembali hadir pemanggilan ketiga pada siang ini. Sebab, pihaknya akan memutuskan perkara ini tanpa klarifikasi atau pembelaan dari keduanya. MKD hanya memutus berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi yang sudah diperiksa."Jadi mereka rugi sendiri tidak hadir," kata Sudding saat dihubungi, Senin (19/10).
Diketahui, keduanya sudah 2 kali dipanggil oleh MKD. Namun, keduanya tak satupun yang menghadiri pemanggilan itu. Pemanggilan pertama terhadap Novanto dan Fadli dijadwalkan oleh MKD pada 28 September lalu.Namun, keduanya tak hadir karena masih menjalani ibadah haji atas undangan Kerajaan Arab Saudi. Lalu, pada Senin 12 Oktober 2015 lalu, MKD melakukan panggilan kedua. Setnov tak menghadiri panggilan MKD saat itu karena beralasan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Sedangkan Fadli Zon enggan menghadiri panggilan MKD karena mengaku belum menerima materi pemeriksaan.Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan bahwa MKD bisa saja bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Novanto-Fadli, jika keduanya kembali tak hadir dalam pemanggilan ketiga ini.Aturan mengenai kerja sama dengan kepolisian sebagaimana dimaksud Junimart ini diatur dalam Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan, 'Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain'."Sesuai dengan tata beracara, bisa kepolisan kita gunakan. Kan ada aturannya," tegasnya.