Lantik Rano Karno sebagai gubernur definitif, Mendagri tunggu DPRD

Kepres pemberhentian Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Lantik Rano Karno sebagai gubernur definitif, Mendagri tunggu DPRD
Rano Karno. ©2013 Merdeka.com

Status Atut Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif yang tersandung kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dipidana 7 tahun penjara sudah inkracht. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Atut sudah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur dan akan digantikan wakilnya Rano Karno yang selama ini menjadi pelaksana tugas."Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya. Kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg kemudian Kepres sudah keluar. Dan kepres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).Kakak terpidana suap Chaeri Wardhana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diberhentikan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015.Dengan demikian, proses penetapan Plt Gubernur Banten, Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo."(Kemudian DPRD) Mengusulkan Plt Rano Karno untuk definitif sebagai gubernur," imbuh Tjahjo.Namun, pengusulan tersebut belum terlaksana lantaran proses rapat di DPRD Banten belum rampung. "Belum, rapat di DPRD-nya belum kok," tutup Tjahjo.Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.

Rekomendasi