Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendukung putusan MK yang membatalkan aturan tentang pengetatan dinasti politik di UU Pilkada. Menurut dia, aturan larangan dinasti politik justru dirasa tidak adil jika saudara ataupun keluarga incumbent memiliki kemampuan memimpin daerah."Ketika yang menjadi ukuran profesionalisme, kapasitas dan kemampuan dalam kepemimpinan, sangatlah naif dan tidaklah adil manakala ada saudara, keluarga, adik, kakak, ipar dan lainnya lalu tidak boleh atau punya kesempatan untuk bisa maju dalam pilkada," kata Didi dalam pesan singkat, Rabu (8/7).Terlebih Didi menekankan, keluarga incumbent boleh saja maju asalkan diawasi dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Apalagi, jika keluarga maju hanya ingin memuluskan bisnis keluarga, hal itu yang mesti diawasi secara ketat."Saya sepakat dengan MK, bahwa Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," tutur dia.Didi pun mencontohkan banyak pemimpin incumbent yang meneruskan kekuasaannya dan daerah tersebut terbilang sukses. Misalnya, keluarga Clinton, Kennedy, Bush di Amerika serta Gandhi di India. "Tentu sekali lagi asalkan tidak berbasis kepentingan primordial, sekadar mengambil keuntungan bisnis semata, apalagi KKN," tegas dia."Saya kira perlu sanksi yang lebih berat manakala dikemudian hari jabatan itu disalahgunakan, katakanlah apabila ada petahana yang memuluskan keluarganya dengan cara-cara yang tidak benar atau KKN untuk meraih jabatan publik," lanjut dia.
Demokrat dukung MK batalkan aturan larangan dinasti politik
Aturan pelarangan sanak saudara incumbent maju di pilkada dinilai diskriminatif.
Rekomendasi