Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akhirnya melunak dan menyerahkan sepenuhnya wewenang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi kepada pemerintah. Fahri mengatakan, DPR saat ini hanya sebatas sebagai pengumpul proposal dan mengakui tak berhak mendorong pemerintah untuk menyetujui dana aspirasi. "Sekarang jatuh kepada mekanisme eksekutif. Jadi sudah jatuh ke mekanisme eksekutif. Kami hanya berupa menyampaikan usulan masyarakat saja,"kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).Fahri mengatakan, DPR tak lagi mempermasalahkan besaran anggaran untuk UP2DP yang awalnya sebesar Rp 11,2 triliun. Sehingga, besaran dana aspirasi akan diserahkan ke pemerintah. Selain itu, dia menyebut besaran dana aspirasi bisa diusulkan oleh masyarakat. "Mekanismenya masyarakat bawa usulan berupa proposal beserta lampirannya dan bersifat definitif. Nanti kami serahkan ke pemerintah. Basisnya itu kan perencanaan pemerintah sendiri misalnya berapa jembatan yang mau dibangun atau diperbaiki. Itu sudah jatuh ke mekanisme pemerintah, DPT sifatnya tinggal menunggu saja apakah proposal itu ada porsinya dalam APBN 2016 atau tidak," tuturnya.Wasekjen PKS ini juga mengaku selama ini proposal usulan pembangunan dari dapil selalu menumpuk di meja anggota DPR dan tak pernah dieksekusi. Fahri berharap dengan adanya UP2DP ini, pembangunan bisa berjalan karena bisa menjadi alternatif pembangunan tanpa melewati pemerintah daerah yang birokrasinya panjang."Selama ini proposal dan usulan numpuk di meja anggota dewan, kami hanya pengumpul proposal, sekarang kalau sudah diketahui masyarakat maka akan banyak lagi yang datang. Sekali lagi kami cuma penampung setelah tertampung kita kasih ke pemerintah dan terserah pemerintah ini mau dikasih berapa, tidak ada masalah berapa pun kita sudah sampaikan usulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahri menilai tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak dana aspirasi karena sudah tercantum dalam UU MD3. Menurut dia, UP2DP sangat penting untuk pembangunan di daerah.