SBY dan Ibas tak kompak soal dana aspirasi Rp 11,2 triliun

Tak mau dibilang 'membangkang', Ibas langsung klarifikasi.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
SBY dan Ibas tak kompak soal dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Konpers SBY di Cikeas. ©Rumgapres/Abror Rizki

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam rapat paripurna 22 Juni lalu. Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi mendukung program itu dan tiga fraksi menolak meskipun akhirnya DPR menyetujui UP2DP dibahas ke tahap selanjutnya.Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan PKS mendukung program yang akrab disapa dengan dana aspirasi itu. Sementara Fraksi PDIP, NasDem dan Hanura menyatakan menolak dengan alasan bukan kewenangan DPR untuk melakukan pembangunan di daerah."Ada tiga fraksi yang menolak (UP2DP), yaitu PDIP, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Dan sepertinya fraksi lainnya menyetujui. Sehingga pleno Baleg sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," kata Totok Daryanto, Wakil Ketua Baleg di ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/6).Namun belakangan keputusan ini menyisakan problem di tubuh internal Partai Demokrat. Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung angkat bicara terkait persetujuan UP2DP itu melalui akun Twitternya.

SBY bilang Demokrat menolak

SBY menyatakan bahwa sikapnya tetap menolak dana aspirasi. Dia menegaskan, Fraksi Partai Demokrat juga menolak dan tidak sepatah kata pun menyatakan dukungannya atas program senilai Rp 11,2 triliun itu."Hari ini pemberitaan pers diwarnai isu dana aspirasi' yang dibahas DPR RI. Sikap Fraksi Partai Demokrat dinilai tidak sesuai dengan sikap saya sebagai Ketum. Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai 'jatah anggaran' anggota DPR untuk dapilnya," kata SBY dalam akun Facebooknya dikutip merdeka.com, Rabu (24/6).SBY menceritakan, bahkan saat dirinya menjadi orang nomor satu di Indonesia pihaknya menolak rencana dana aspirasi tersebut. Menurut dia, dana aspirasi rawan dengan penyelewenangan seperti yang sudah dijelaskannya beberapa waktu silam."Artinya, kalau 5 hal yang saya kritisi dulu juga tidak bisa dijawab oleh DPR & Pemerintah sekarang, dana aspirasi itu tetap tidak tepat. Saya dilapori, posisi fraksi Demokrat hari ini baru sebatas setuju untuk membahas seperti apa arah UU No 17/2014 tentang pembangunan di dapil. Tidak ada satu kata pun pernyataan Fraksi Partai Demokrat yang setuju dengan dana aspirasi. Sikap FPD tetap segaris dengan sikap saya," kata SBY.Pernyataan SBY ini mengundang pertanyaan besar dan muncul spekulasi bahwa SBY tak kompak dengan Fraksi Demokrat DPR yang dipimpin oleh anaknya sendiri, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Padahal jauh hari sebelumnya, SBY juga mengkritisi usulan dana aspirasi yang dikhawatirkan bakal menabrak aturan dan bisa diselewengkan.SBY saat itu bahkan meminta penjelasan kepada DPR soal lima poin jika memang dana aspirasi itu bisa efektif demi kepentingan rakyat di daerah. Namun sayang, menurut SBY, lima poin itu belum bisa dijelaskan oleh DPR. Karena itu, dia menolak dana aspirasi tersebut."Saya pastikan, Demokrat akan tetap tolak dana aspirasi tersebut jika tak penuhi 5 faktor kritis yang akan disampaikan Demokrat dalam pembahasan nanti. Itulah dulu dengan segala risiko politik yang saya hadapi, saya keluarkan Perppu Pilkada Langsung, yang menurut saya adalah harga mati," pungkasnya.

Ibas segera klarifikasi

Tak mau isu 'membangkang' kepada SBY semakin liar, Ibas pun segera memberikan klarifikasinya terkait perbedaan pandangan antara SBY dan Fraksi Demokrat. Menurut dia, Fraksi Demokrat baru memberikan persetujuan kepada pelaksanaan UP2DP sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3."Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi. Sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Partai Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3," kata Ibas dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (24/6).Peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Ibas menjelaskan, pelaksanaan UP2DP tidak sama dengan alokasi dana aspirasi yang selama ini dipahami oleh banyak kalangan."Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana, sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang," terang putra bungsu SBY ini.Fraksi Partai Demokrat berpandangan, kata dia, UP2DP dimaksudkan agar setiap anggota DPR RI benar-benar bekerja menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konkret untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Namun Fraksi Partai Demokrat akan menolak dengan tegas pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok seperti yang diungkapkan SBY."Memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD yang diperuntukkan untuk pelaksanaan program pembangunan daerah pemilihan harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif," tutur dia.Demikian juga UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat. Memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota."Memastikan jika anggota DPR RI punya dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke dapil. Kalau mereka juga dapat dana aspirasi, betapa besar dana APBN dan APBD yang tidak di tangan eksekutif dalam perencanaannya. Betapa rumit dan kompleksnya perencanaan pembangunan, karena masing-masing pihak punya keinginan dan rencananya sendiri," tegas dia.Memastikan jika anggota DPR punya 'jatah dan kewenangan' untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif. Memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak 'dipegang' sendiri oleh anggota DPR, termasuk berkoordinasi dengan Instansi Badan Pengawas Negara dan Instansi Penegak Hukum.

Rekomendasi