Konflik partai Golongan Karya hingga saat ini masih saja berlanjut. Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN yang dimenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), hal ini dianggap mengulur waktu proses inkracht pengadilan soal dualisme yang terjadi di Golkar.Tanpa putusan inkracht, tentunya Golkar akan sulit untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo justru tidak beranggapan demikian. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan pemerintah hanyalah suatu proses hukum demi terciptanya jalan keluar bagi Golkar maupun partai lainnya."Saya tidak mau berasumsi seperti itu. Kita menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Antara munas Bali maupun Ancol itu tidak ada yang salah," jelas Edhy di ruang Fraksi Partai Gerindra, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).Namun dia juga tidak sependapat jika suatu Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus selalu mengikuti Menkum HAM. Mereka juga harus mengacu pada Undang-Undang yang sebelumnya."Tapi apa-apa tidak boleh harus semuanya SK Menkum HAM kan sudah ada parpol kenapa tidak ikuti UU parpol saja," imbuh Ketua Komisi IV DPR itu.Edhy melanjutkan, tetap mendukung kubu Ical meski keputusan inkracht masih dalam proses tarik menarik antara Menkum HAM dan PTUN."Sikap saya tidak akan berubah, sah atau tidaknya keputusan kongres, saya tetap akan mendukung munas Bali. Jadi kalau soal bisa atau tidak ikut pilkada ini masih tarik menarik antara keputusan menkum HAM atau pengadilan, kita tunggu saja," tutup Edhy.
Waketum Gerindra sebut SK Menkum HAM tak berlaku selamanya
Edhy menyebutkan setiap partai yang berkonflik hendaknya tak selalu menjadikan SK Menkum HAM sebagai acuan.
Rekomendasi