DPR kebut revisi UU MD3, DPD tak dilibatkan

DPR dan pemerintah akan merevisi Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6, serta pasal 98 ayat 6, 7, 8 di UU MD3.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
DPR kebut revisi UU MD3, DPD tak dilibatkan
Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Badan Legislasi DPR akan membawa revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke dalam paripurna hari ini. Agendanya, memasukkan revisi UU MD3 ke dalam Prolegnas 2014 sehingga 5 Desember nanti dapat selesai sesuai deal Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.Dalam pembahasannya, DPR bersama pemerintah sepakat tidak melibatkan DPD. Meskipun DPD sendiri ngotot agar dilibatkan sesuai dengan amar putusan MK bahwa setiap perubahan dan pembahasan UU DPD dilibatkan."Karena memang revisi yang kami laksanakan berkaitan dengan hal terkait ke-DPR-an sehingga perlu diketahui direvisi tentang pimpinan masing-masing AKD dan pasal tentang kedewanan dan komisi, sehingga tidak libatkan DPD," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).DPR dan pemerintah akan merevisi Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6, serta pasal 98 ayat 6, 7, 8 di UU MD3. Pasal ini berkaitan dengan jumlah kursi pimpinan komisi dan AKD yang akan ditambah satu. Kemudian mengembalikan hak DPR seperti interpelasi, menyatakan pendapat dan angket diputuskan dalam paripurna, bukan komisi."Untuk kali ini kami tidak libatkan DPD karena hal yang ingin kami ubah berkaitan dengan DPR saja. Kami konsentrasi dengan waktu yang kami siapkan yang ketat, agar cepat selesai, bisa bersinergi di DPR RI dilakukan bersama. Bisa sinergi jalankan fungsi DPR," tegas Agus.Sebelumnya, Ketua Panitia Perancang UU DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam amar putusan MK tentang UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa hal yang berkaitan dengan MD3, DPD harus dilibatkan. Pasek mengaku mendukung dengan revisi UU MD3 sesuai dengan kesepakatan KIH dan KMP, namun harus sesuai mekanisme."Setuju kita revisi, setuju tapi harus melewati mekanisme hukum formil. Harus berbasis pada putusan MK," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).Pasek menekankan, DPD tidak ada urusan dalam penambahan kursi pimpinan komisi seperti kesepakatan KMP dan KIH. Akan tetapi, revisi itu harus berdasarkan aturan yang ada, tidak main revisi tanpa mengindahkan mekanisme."5 hari (direvisi) yang penting tahapannya harus tetap sama yang seperti (biasanya) 6 bulan (lakukan revisi UU). Rapat pertama, pleno, bentuk tim perumus, bentuk Panja. Bisa saja dalam satu hari dua agenda. Tapi jangan karena ini urusan (KMP-KIH) main ketok, kan enggak boleh," imbuhnya.Pasek tak yakin jika revisi UU MD3 ini selesai sebelum reses DPR yakni 5 Desember. Dia menambahkan, jika memang ingin dikebut, satu-satunya jalan yakni Presiden Jokowi buat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)."Saran saya kalau cara berpikir dipaksakan seperti ini, pakai saja Perppu langsung, presiden bikin. Kalau lewat UU dia harus taat UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan putusan MK No 92. Amar putusan 1.18.9 dan dan 1.18.10," terang dia.Dalam amar putusan itu dijelaskan bahwa MK mengharuskan dalam pembahasan perubahan UU harus melibatkan unsur tripartit yakni Pemerintah, DPR dan DPD. Hal ini yang ingin diingatkan oleh Pasek, sehingga nanti revisi UU MD3 tak mudah digugat lagi ke MK."Kalau tidak mengacu pada itu, cacat semua, apa mau cacat yang duduk di pimpinan komisi cacat semua, karena konsekuensinya tidak berkekuatan hukum mengikat. Proses hukum formilnya berjalan harus benar," tegas Pasek.Pasek menegaskan, DPD tidak mengemis untuk dilibatkan dalam kisruh internal KIH dan KMP di parlemen. Akan tetapi hal ini penting untuk membuat revisi UU yang legal sesuai prosedur seperti amat putusan MK."Bukan kita minta dilibatkan, itu wajib karena putusan MK mewajibkan pemerintahan dan DPR melibatkan kita (DPD)," katanya.

Rekomendasi