Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyesalkan tata tertib DPR yang baru. Menurutnya, tatib yang baru makin menunjukkan ketidakberpihakan anggota DPR terhadap rakyat."Tatib DPR RI yang baru mereduksi suara WakilRakyat untuk putuskan nasib rakyat, cukup absen, tak perlu hadir #TolakTatibDPR," tulis Rieke dalam akun Twitter pribadinya, @rieke_diah, Kamis (2/10).Rieke kemudian mengunggah foto tatib baru yang diterimanya. Berbeda dengan tatib lama, di mana setiap anggota harus membubuhkan jari di alat kehadiran elektronik, tatib baru tidak menyediakan alat absensi tersebut. Dalam tatib lama, Pasal 243 dituliskan,1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat.2. Kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik.Sementara dalam tatib baru, Pasal 249 tertulis,1. Untuk kepentingan administrasi setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.2. Kehadiran anggota yang dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan.
Rieke protes tatib:Masak anggota DPR cukup absen tak perlu hadir
Dalam tatib baru, DPR meniadakan alat absensi elektronik.
Rekomendasi