PKB sarankan SBY dukung gugatan ke MK ketimbang buat Perppu

Jika MK membatalkan UU Pilkada, baru baiknya SBY keluarkan Perppu.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
PKB sarankan SBY dukung gugatan ke MK ketimbang buat Perppu
Presiden SBY di Osaka. ©rumgapres/abror rizki

Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain memandang sinis rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pilkada. Menurut dia, Perppu bukan solusi atas Pilkada lewat DPRD yang sudah termaktub dalam UU Pilkada.Malik mengatakan, Perppu dikeluarkan jika ada kevakuman hukum. Namun, Malik melihat saat ini tidak ada kevakuman hukum."Perppu dikeluarkan karena ada kevakuman hukum, sekarang kan ada UU pilkada jadi enggak ada yang vakum, SBY harus tanda tangan. UU itu 30 hari setelah disahkan. Ditanda tangan atau enggak, enggak pengaruh, UU Pilkada tetap bisa berlaku," ujar Malik saat dihubungi, Selasa (30/9).Malik merasa bingung dengan sikap SBY yang tiba-tiba ingin mengeluarkan Perppu. Padahal, kata dia, satu-satunya cara atas solusi UU Pilkada hanyalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Satu-satunya cara menggagalkan UU Pilkada itu adalah MK, kalau MK membatalkan baru ada kevakuman hukum,dan bisa keluarkan Perppu. Kalau sekarang dikeluarkan belum ada putusan MK," tegas dia.Oleh sebab itu, Malik memandang ada baiknya SBY ikut mendukung gugatan UU Pilkada ke MK lebih dulu. Setelah itu jika MK membatalkan UU Pilkada, baru baiknya SBY keluarkan Perppu."Menurut saya SBY dan Demokrat ikut mendukung teman-teman untuk menggugat ke MK, satu-satunya cara itu yang bisa dilakukan, kalau SBY mengeluarkan Perppu bisa bertentangan dengan hukum, sepanjang MK belum memutuskan," pungkasnya.

Rekomendasi