Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja menegaskan, voting berpotensi dilakukan apabila penetapan RUU Pilkada tidak menemukan titik temu dari masing-masing pendukung opsi yang ada.RUU Pilkada memunculkan dua opsi yakni pilkada langsung dengan empat partai pendukung dan pilkada melalui DPRD dengan lima partai pendukung.Hakam mengatakan, voting dilakukan secara personal. Artinya hanya anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna yang berhak terlibat dalam voting."Nanti akan ditentukan oleh masing-masing fraksi itu dan kehadiran karena ini adalah vote orang, jadi apakah masing-masing fraksi bisa menghadirkan secara maksimal," ucap Hakam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).Terkait kehadiran anggota fraksi, beberapa partai sudah mengakui ada anggotanya yang tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, termasuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.Hakam menegaskan, suara anggota fraksi yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. "Tentu yang haji tentu tidak mungkin hadir di paripurna. Karena voting harus secara fisik kehadirannya. Dan kalau datang fisik harus menyatakan pandangan atau abstain," tegas Hakam.
Suara anggota berhaji, tak bisa diwakilkan di voting RUU Pilkada
Hanya anggota DPR yang datang bisa memberikan suaranya saat voting RUU Pilkada.
Rekomendasi