Putusan MK mantapkan kemenangan Jokowi-JK

Jadi sudah selesai. Maka ke depan, mari kita melangkah maju untuk hal baru. Pemerintahan baru."

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Putusan MK mantapkan kemenangan Jokowi-JK
Pengacara Jokowi-JK di MK. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Kubu Jokowi - Jusuf Kalla mantapkan kemenangan Pilpres 2014 usai Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruhnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilih Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Anggota Tim Hukum Jokowi-Jusuf Kalla, Taufik Basari, menegaskan dengan putusan itu pihaknya siap hadapi pemerintahan baru."Jadi sudah selesai. Maka ke depan, mari kita melangkah maju untuk hal baru. Pemerintahan baru. Kami berharap dilakukan bersama-sama secara gotong royong," kata Basari usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (21/8)."Yang kedua, penting masyarakat sudah benar-benar tidak ada lagi perasaan bahwa di antara kita punya perbedaan pandangan politik. Perbedaan politik dalam masyarakat sudah selesai. Dengan diputuskan oleh MK ini kita sudah tidak ada perbedaan lagi," imbuh Tobas, sapaan akrabnya. Tobas melanjutkan, penolakan hakim MK makin menegaskan bahwa Jokowi merupakan presiden rakyat. Dia mengimbau agar semua rakyat menerima hasil tersebut."Presiden yang terpilih adalah presiden kita semua. Bukan presidennya kubu Jokowi-JK atau presidennya kubu Prabowo-Hatta. Tapi Jokowi presiden kita semua. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan kembali membangun pemerintahan yang baru. Mudah-mudahan pemerintahan yang baru bisa membawa indonesia lebih baik lagi," ujarnya.Terkait keputusan ini, Tobas kembali menegaskan bahwa hasil yang diumumkan MK sangat memuaskan. "Memuaskan, putusannya cukup komprehensif. Semuanya sudah dibahas. Dan penyusunannya sesuai legal. Jadi sesuai alur yang bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga semua bisa membaca," terangnya.

Rekomendasi