Mahkamah Konstitusi menyatakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Oleh karena itu, menghapus DPKTb sama dengan melanggar konstitusi."DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi, udang-undang dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).Menurut Mahkamah, DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku karena sah secara hukum. "MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan-undangan yang sah dan tidak dibatalkan," kata Fadlil.Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut yang selama ini ditudingkan Pasangan Prabowo - Hatta."Dari fakta persidangan tidak terbukti, kalau ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya yang menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Fadlil.Seperti diketahui ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah yang didalilkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya.
MK: Penghapusan DPKTb langgar konstitusi
Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut yang selama ini ditudingkan Pasangan Prabowo-Hatta.
Rekomendasi