MK: Jika keberatan hasil pilpres, tempuh jalur konstitusional

"Pimpinan lembaga negara akan turut memastikan tidak ada intervensi dan tekanan kepada Mahkamah Konstitusi."

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
MK: Jika keberatan hasil pilpres, tempuh jalur konstitusional
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan masyarakat Indonesia kini tengah menanti hasil penghitungan dan rekapitulasi suara nasional oleh KPU yang akan diumumkan pada 22 Juli mendatang. Dia berharap siapapun pasangan yang kalah agar bisa menerima lapang dada.Namun demikian, Hamdan menyadari pelaksanaan pemilu tak akan lepas dari sengketa maupun dugaan kecurangan. Maka, pasangan calon yang keberatan dengan penetapan KPU agar menyelesaikannya secara konstitusional."Walau demikian seandainya ada pasangan capres yang keberatan pimpinan lembaga negara mengimbau menempuh jalur konstitusional, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan dalam keterangan persnya bersama Presiden SBY di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/7).Untuk mencegah kecurangan dan perubahan surat suara, MK bersama seluruh lembaga negara lainnya telah berkomitmen untuk mengamankan suara rakyat. Baik DPR, MK, MA, kepolisian maupun TNI agar penetapan hasil pilpres dapat terlaksana sesuai dengan pilihan rakyat."Pimpinan lembaga negara akan turut memastikan tidak ada intervensi dan tekanan kepada Mahkamah Konstitusi dalam bentuk dan cara apapun," tegasnya.

Rekomendasi