Asas cabotage mungkin lebih sering didengar masyarakat dalam industri pelayaran. Namun asas cabotage merupakan sebuah prinsip yang lahir dari kedaulatan internal sebuah Negara atas teritorial (batas wilayah) laut dan udara.
Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) memberikan penghargaan kepada Hatta Rajasa. Hatta dianugerahkan penghargaan sebagai Bapak Cabotage Indonesia. Penghargaan ini diberikan karena Hatta dinilai berjasa dalam bidang ini.
Menurut Ketua Umum DPP PAN, Hatta Rajasa, sejak asas cabotage dilakukan Indonesia, banyak kalangan asing menganggap bahwa kebijakan ini memiliki unsur protektif.
Padahal tak demikian, berbagai negara dunia juga melakukan hal ini. Asas cabotage di Amerika Serikat dikenal dengan nama Jones Act/1920, di Uni Eropa dikenal dengan EU Regulation (EEC) No. 3118/93, dan di Australia disebut Cabotage Laws.
Cabotage bisa diartikan sebuah prinsip yang memberikan hak khusus (privilege), untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan ke wilayahnya (pelabuhan).
"Sebuah negara berhak melarang kapal berbendera asing melakukan transportasi dan beroperasi diwilayah kekuasaannya," kata Hatta, seperti dari situs hatta-rajasa.info, Selasa (15/4).
Dalam praktiknya, sebuah negara berhak melarang kapal berbendera asing melakukan transportasi dan beroperasi dalam batas teritorial negara bersangkutan.
Menko perekonomian ini menambahkan, pemberlakuan aturan asas cabotage itu murni hanya untuk melindungi kepentingan nasional demi keutuhan NKRI.
"Kita memberlakukan asas cabotage ini semata-mata demi melindungi kepentingan nasional, guna kebaikan bangsa Indonesia" ungkapnya.
Seperti diketahui, sejak asas cabotage ini diberlakukan 9 tahun lalu. Indonesia menjadi tuan rumah di wilayah lautan NKRI, sebelumnya 95% dunia pelayaran Indonesia dikuasai oleh pihak asing, kini telah berubah jauh. Sepuluh tahun terakhir, Negara Indonesia sudah menjadi 'raja' (tuan rumah) di negeri sendiri.