Ketua Komisi I DPR RI Komisi I Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah menyelidiki keterkaitan penyadapan Amerika Serikat yang dibantu oleh dua perusahaan operator seluler yakni Telkomsel dan Indosat. Menurut dia, jika terbukti ikut membantu upaya penyadapan, maka dapat dikenakan sanksi penutupan operator."Menurut saya pemerintah, Menkominfo harus investigasi dulu. Kalau terbukti, itu dikenakan pasal Undang-Undang 36 Tahun 1999," ujar Mahfudz saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis, (20/2)Mahfudz menambahkan, ada dua kemungkinan penyadapan pihak asing yang dibantu oleh perusahaan operator seluler. "Pertama kolaborasi oknum-oknum operatornya dan sistem data informasi kita dibobol. Jadi diperjelas dulu ada kejelasan faktanya, jika terbukti diberi sanksi," kata Mahfudz.Terkait dengan penyadapan dari pihak asing, Mahfudz menyarankan operator seluler agar dapat bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sehingga perusahaan tersebut dapat diketahui, apakah membantu melakukan penyadapan atau tidak."Terlepas itu dari perang intelijen, saya menyarankan operator seluler dapat bekerja sama dengan Lemsaneg. Lalu merespon fakta sebenarnya, segera mungkin bekerja sama dengan kepolisian agar diklarifikasi persoalan-persoalan penyadapan," ujarnya.Seperti diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengancam akan menutup dua perusahaan telekomunikasi yaitu Telkomsel dan Indosat jika mereka terbukti ikut membantu upaya penyadapan. Maka dapat dijerat sesuai, Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Sanksi tersebut disampaikan Menkominfo karena bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang disebut berhasil menyadap jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.
DPR desak pemerintah investigasi penyadapan Telkomsel & Indosat
"Kalau terbukti, itu dikenakan pasal Undang-Undang 36 Tahun 1999," ujar Mahfudz
Rekomendasi