Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi Yogyakarta (AMPY) melaporkan anggota Komisi III DPRTrimedya Panjaitanke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan ini, terkait kasus kunjungan Trimedya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Agustus 2013. Lucunya, Trimedya merupakan Ketua BK DPR."Kami bertiga ke BK DPR ingin meminta klarifikasi atas kunjungan anggota Komisi III Fraksi PDIPTrimedya Panjaitanke Kejati DIY pada Agustus lalu dalam rangka apa. Apakah kunjungan pribadi atau resmi," jelas Koordinator AMPY Winarto seusai melaporkan kasus ini ke BK DPR, Rabu (25/9).Winarto mengatakan, kunjungan Trimedya ke Kejati DIY itu menimbulkan dugaan intervensi terhadap kasus korupsi dana hibah APBD Bantul untuk anggaran KONI ke klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar dengan tersangka mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi yang juga Politikus PDIP."Penting bagi kami sebagai warga Yogyakarta yang peduli terhadap pemberantasan korupsi untuk mengetahui agenda kedatangan Pak Trimedya di Kejati Yogyakarta karena besar kemungkinan penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan akan terpengaruh oleh kedatangan dia ke Kejati sebagai anggota Komisi Hukum DPR, yang tentu punya lobi-lobi kuat," tuturnya.Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Trimedya mempersilakan AMPY melaporkan dirinya ke BK. Trimemdya juga merasa tidak ada yang salah dalam kunjungannya ke Kejati Yogyakarta beberapa waktu lalu itu."Enggak apa-apa, silakan saja. Saya enggak merasa intervensi," ujar Trimedya.Trimedya pun menegaskan, jika dia tidak pernah melakukan intervensi kasus mantan Bupati Bantul dari PDIP Idham Samawi yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi DIY. Namun, selaku Ketua Tim Hukum PDIP, Trimedya menyiapkan bantuan hukum untuk Idham."Ke Yogya aja nggak ada. Kalau kita menyiapkan pengacara iya dong, saya kan Ketua Tim Hukum PDIP, harus menjaga anggota," pungkasnya.
Sambangi Kejati DIY, Trimedya Panjaitan dilaporkan ke BK DPR
Kunjungan tersebut menimbulkan dugaan intervensi kasus korupsi APBD Bantul dengan tersangka HM Idham Samawi, kader PDIP.
Rekomendasi