Penetapan Ruhut ditunda, Demokrat akan lakukan evaluasi

Partai Demokrat belum mengajukan nama baru untuk menjadi Ketua Komisi III DPR.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Penetapan Ruhut ditunda, Demokrat akan lakukan evaluasi
Penetapan ketua komisi III ditunda. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penetapan Ruhut Sitompul untuk menjadi Ketua Komisi III DPR mendapatkan banyak interupsi dari para anggota komisi hukum tersebut. Meski mendapat penolakan, Fraksi Demokrat belum berencana mengajukan nama baru.

"Itu semua keputusan DPP. Kan DPP nanti evaluasi semuanya," kata Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang di Gedung DPR, Selasa (24/9).

Jika dalam sepekan ini secara mufakat masih buntu, maka akan dilakukan voting sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 52 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Padahal, penunjukan Ruhut merupakan usulan dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang. Partai Demokrat memiliki hak untuk memilih Ketua Komisi yang dipilihnya.Karena itu, Edi berharap UU tersebut harus direvisi. Pasalnya, UU tersebut akan menimbulkan pemilihan menjadi lama. Pada Pasal 52 ayat 6 tertulis bahwa dalam pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah mufakat, jika tidak mufakat maka ditempuh voting."Jadi ini sudah di luar kewenangan kapoksi. Ini satu strategi yang cerdas terjadi pro kontra. Tetapi, ini harus kita revisi UU MD3 yang terkait substansi tersebut. Apabila ini tidak disetujui maka dilakukan voting, ini tidak benar. Ini kan jadi makin memperpanjang. Ini kan semua kewenangan Partai Demokrat selaku pemenang," ujarnya.Edi mengakui memang lobi-lobi partai merupakan salah satu cara dalam pemilihan tersebut. Namun, penunjukan tersebut merupakan kewenangan partai."Apabila nantinya Demokrat tetap mengusulkan Ruhut, ya sudah ini kita amankan," tegas dia.

Rekomendasi