Koalisi LSM desak DPR panggil SBY soal Patrialis

Pengangkatan diam-diam Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh SBY bisa saja diasumsikan untuk kepentingan Pemilu 2014.

Dharmawan Sutanto
Oleh Dharmawan Sutanto - Reporter
Koalisi LSM desak DPR panggil SBY soal Patrialis
Patrialis Akbar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak tegas atas sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Patrialis Akbar sebagai konstitusi, tanpa melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang sudah-sudah. DPR seharusnya memanggil Presiden untuk meminta penjelasan terkait Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang salah satu isinya tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi."Kalau ini sudah main-main, artinya apabila konstitusi sudah dipermainkan maka harus ada yang bertindak yaitu DPR bisa saja memanggil meminta keterangan, posisi DPR kan sebagai pengawas dan jalannya undang-undang itu kan dari DPR," ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain.Hal itu dikatakan Bahrain di kantor ICW Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/8).Menurut Bahrain, pengangkatan diam-diam Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh SBY bisa saja diasumsikan untuk kepentingan Pemilu 2014. Seperti diketahui, MK memiliki kewenangan memutuskan sengketa pemilu."Asumsi kita bisa saja ini kepentingan 2014, karena proses pengesahan, pengujian itu mengarah ke Mahkamah Konstitusi dan itu nantinya pasti akan berpengaruh pada independensi MK sendiri, kalau formilnya saja sudah salah gak perlu kita bahas lainnya," tandasnya.Rencananya besok Koalisi LSM akan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan tafsir pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal itu berbunyi, "Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif."

Rekomendasi