Menengok peta politik dan pasal krusial RUU Ormas

Dimungkinkan jalannya paripurna RUU Ormas nanti bakal 'seru', seperti pengesahan RUU RAPBN-P 2013.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menengok peta politik dan pasal krusial RUU Ormas
demo tolak ruu ormas. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas) dibahas alot di DPR. Rapat pandangan fraksi di Panitia Khusus (Pansus) DPR juga menyisakan pro dan kontra. Terkait itu, Badan Musyawarah DPR telah memutuskan agar RUU Ormas dibawa ke paripurna.Delapan fraksi partai politik di DPR yakni; Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Hanura mendukung pengesahan RUU Ormas. Hanya PAN satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan tersebut.Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan, masih ada hal-hal yang perlu mendapat catatan dari RUU Ormas tersebut. Seperti cara pandang antara organisasi dengan perkumpulan, serta desain RUU Ormas itu sendiri."Sejauh ini kita masih menolak. Terkait dengan beberapa hal, desain terhadap UU, tentang paradigma UU adanya perbedaan apakah semua pengorganisasian dimasukan dalam UU ormas kan, ada juga yang perkumpulan. Jadi perlu ada UU perkumpulan sendiri, jadi dipisahkan," kata Hakam di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/6).Hakam menjelaskan, karena belum adanya kesepakatan di tingkat Pansus, diprediksi pembahasan RUU Ormas di paripurna besok akan berlangsung alot. Tak menutup kemungkinan, forum lobying pun akan terbuka lebar.Terlebih di antara delapan fraksi nyatanya tak otomatis mendukung pengesahan RUU Ormas. PDIP memberikan catatan, berharap cara pandang RUU Ormas berubah dari pengawasan menjadi kemitraan. Sama seperti PDIP, PKS juga memberikan catatan. Partai dakwah ini menyoroti soal pengaturan ormas asing. PKS menginginkan RUU Ormas memperketat keberadaan ormas asing, terutama pada aspek sumber pendanaannya.Melihat peta politik RUU Ormas tersebut, dimungkinkan jalannya paripurna nanti bakal 'seru' seperti pengesahan RUU RAPBN-P 2013. Meski lain konteks dan level, RUU Ormas juga bakal mengandalkan forum lobi."Ya mungkin nanti tidak akan seberat BBM kemarin, tapi nanti pasti akan lobi," kata Hakam.Terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas di DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, beberapa bab dan pasal yang masih dianggap kontroversi adalah Bab IV Pasal 9 yang menyebutkan "ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Pasal 8 berbunyi ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 warga negara Indonesia) dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum."Menurut Haramain, pasal tersebut bukan bentuk represif yang diperkirakan banyak pihak. Pasal tersebut justru menunjukkan syarat pendirian ormas bersifat lentur. "Syarat dengan tiga orang itu menurut saya tidak sulit," kata Haramain di DPR.Selain itu, keberadaan Bab V Pasal 15 juga mendapat banyak pertentangan. Dinilai pasal yang mengatur perizinan itu terlalu ribet.Pasal yang dimaksud berbunyi "(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan bersamaan dengan pemberian status badan hukum. (2) Pendaftaran bagi Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan."Tak kalah penting, bagian RUU yang dianggap kontroversi adalah mengenai sumber pendanaan uang yang tertuang dalam Bab XI Pasal 33. Bunyi pasal tersebut adalah "(1) Keuangan Ormas dapat bersumber dari: a. Iuran anggota; b. Sumbangan masyarakat; c. Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing; d. Hasil usaha Ormas; dan e. Kegiatan lain yang sah menurut hukum.""(2) Keuangan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab. (3) Dalam hal melaksanakan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional."Haramain memberi catatan soal pasal keuangan itu. Menurutnya, pengaturan tersebut membiasakan LSM bersifat transparan. Selain itu, sebagai upaya mencegah adanya unsur pencucian uang dalam tubuh LSM itu. "LSM minta kita transparan, masak mereka tidak bisa transparan?" sindirnya.Bab XIV yang mengatur keberadaan ormas asing juga menjadi pembicaraan hangat. Lima pasal di dalamnya, tegas dan rinci mengatur keberadaan ormas asing di Indonesia. Sebut saja soal larangan yang tertuang dalam pasal 41."Organisasi Masyarakat Asing dilarang: a. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Melakukan kegiatan spionase; d. Melakukan kegiatan politik praktis.""e. Melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik; f. Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan organisasi; g. Menggalang dana dari masyarakat Indonesia; h. Berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan i. Melakukan kegiatan tanpa izin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri."

Rekomendasi