Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencari penyakit dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Terlebih, gugatan itu dilakukan untuk membatalkan keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)."KPU enggak usah cari penyakit," kata Nasrullah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).Menurut dia, keputusan itu sudah bersifat final dan mengikat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. Dengan demikian, KPU memiliki kewajiban untuk menjalankannya."Wajib lah (Mengikat). Apa yang tak diwajibkan KPU. Tinggal dijalankan saja kan kita juga lembaga negara," ujarnya.Jika KPU tetap ngotot dan mempermasalahkan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, dia melepaskan sepenuhnya kepada KPU untuk mengajukan gugatan."Kalau tidak mengikat, terus mau diapain. Silahkan deh ke PT TUN kalo enggak mau jalankan," pungkasnya.Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk meloloskan PKPI dan berhak mengikuti pemilihan umum 2014 setelah melalui sidang ajudikasi. Dalam persidangan itu, PKPI memberikan bukti bahwa terjadi kesalahan yang dibuat KPU dalam verifikasi.
Bawaslu: KPU enggak usah cari penyakit
Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
Advertisement
Rekomendasi