Marzuki Alie: Masih ada kesempatan batalkan revisi UU KPK

Sikap pimpinan DPR mengacu pada surat yang masuk dari fraksi-fraksi, yang meminta revisi UU KPK dihentikan.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Marzuki Alie: Masih ada kesempatan batalkan revisi UU KPK
Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan selama belum masuk paripurna, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa dibatalkan. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Bisa saja (dibatalkan), karena belum jadi rancangan yang disetujui paripurna," kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/10).Menurut Marzuki, pembatalan revisi UU KPU sepenuhnya ditentukan sikap sembilan fraksi partai politik di DPR, bukan pada anggota Komisi III. Sedangkan sikap pimpinan DPR mengacu pada surat yang masuk dari fraksi-fraksi yang meminta revisi UU KPK dihentikan."Kita sudah menerima surat dari fraksi-fraksi yang meminta berhenti revisi Undang-Undang KPK, itulah sikap pimpinan," jelas dia.Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan amanat prolegnas. Untuk itu, revisi UU KPK itu sudah semestinya dilakukan, dan tahapan revisi itu berdasarkan prioritas prolegnas."Jadi saya jelaskan lagi, revisi RUU KPK itu merupakan amanat prolegnas prioritas nomor empat yang ditetapkan Desember 2010, artinya tahapannya dari situ," ujar Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/10).

Rekomendasi