Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, I Wayan Gunastra, dilaporkan istrinya sendiri ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena telah meninggalkannya tanpa memberi nafkah. Namun, BK menyatakan dugaan pelanggaran kode etik itu tidak terbukti."Setelah kita lakukan pemeriksaan tidak ada pelanggaran, tetapi terjadi penyimpangan pada istrinya," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).BK, kata Siswono, menyerahkan hal ini kepada Wayan untuk menindaklanjuti ke proses pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. "Kita serahkan pada I Wayan untuk menggugat cerai," kata dia.Siswono mengatakan pengaduan Hollia, istri Wayan, terhadap suaminya yang duduk di Komisi VII DPR dilakukan sebulan yang lalu. Dalam pengaduan tersebut, Hollia mengatakan bahwa suaminya meninggalkannya tanpa memberi nafkah.
Tuduhan politikus Demokrat tinggalkan istri tidak terbukti
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tidak ada pelanggaran, tetapi terjadi penyimpangan pada istrinya," ujar Siswono.
Rekomendasi