BK: Tak ada intervensi Komisi III soal wali kota Semarang

Anggota Komisi III yang diperiksa yakni Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Suding (Hanura), dan Nasir Jamil (PKS).

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
BK: Tak ada intervensi Komisi III soal wali kota Semarang
sidang soemarmo. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Badan Kehormatan (BK) Muhammad Prakosa telah memeriksa anggota Komisi III DPR yang diduga melakukan intervensi terkait pelaksanaan persidangan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Sapotro. Pemeriksaan itu berjalan lebih kurang satu jam.Hasil sementara, BK DPR tidak menemukan pelanggaran atau tindakan intervensi yang dilakukan oleh anggota Komisi III atas permintaan perpindahan lokasi sidang Soemarmo."Kesimpulannya, komisi ini telah melakukan tugasnya pengawasan dan mekanisme sesuai dengan yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) dan tatib (tata tertib) DPR. Tugas pengawasan itu adalah dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi pengaduan dari pengacara Hotma Sitompul dengan pemindahan sidang Wali Kota Semarang," jelas Prakosa kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (10/7).Anggota Komisi III yang diperiksa yakni Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Suding (Hanura), dan Nasir Jamil (PKS). Dua anggota Komisi III lainnya tak memenuhi panggilan BK karena berada di luar negeri, Aziz Syamsudin (P Golkar) dan Aboe Bakar Al Habsy (PKS).Seperti diberitakan sebelumnya,  Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan lima anggota Komisi II DPR pada tanggal 12 Juni 2012. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika. Kelima anggota Komisi III itu dinilai telah mengintervensi proses pemindahan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang Murdoko, beberapa waktu lalu. KPP menilai Aziz Syamsuddin dkk sempat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut SK Nomor 64/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan lokasi sidang Soemarmo dan Murdoko, dan itu bentuk intervensi dan pelanggaran etik anggota DPR.Surat MA tersebut memutuskan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dipindahkan dari Semarang ke Jakarta karena alasan situasi tertentu.Kelima anggota Komisi III oleh KPP dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011. Di mana dikatakan, anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.

Rekomendasi