Aksi-aksi KPK jelang acara besar parpol

Tiga kali sudah KPK melakukan tindakan hukum kepada politikus bersamaan dengan acara partainya. Apakah ini settingan?

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Aksi-aksi KPK jelang acara besar parpol
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Penetapan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka suap pengadaan Alquran oleh Kementerian Agama, kembali menampar Golkar, partai tempat ia bernaung. Terlebih penetapan tersangka Zulkarnaen dilakukan jelang Rapimnas III Golkar yang mulai diselenggarakan mulai hari ini, Jumat (29/6) di Hotel Aston, Bogor.Rapimnas baru digelar pagi tadi sehingga belum diketahui bagaimana efek tindakan hukum KPK itu terkait rapat yang akan menetapkan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sebagai capres 2014. Namun yang jelas, isu hukum itu sedikit banyak bakal mewarnai perhelatan besar partai beringin itu.Penetapan tersangka oleh KPK juga pernah dilakukan jelang Rakernas PAN 10 Desember 2011. Sehari jelang Rakernas, KPK menetapkan kader PAN, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Tak ayal, penetapan tersangka Wa Ode pun menjadi pembicaraan para kader PAN dalam Rakernas. Mau tak mau isu pencapresan Hatta Rajasa dalam Rakernas pun harus berbagi ruang dengan persoalan hukum yang menjerat Wa Ode.Sebelumnya, aksi KPK juga pernah membuat heboh internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 28 Januari tahun lalu. Saat itu, empat penyidik KPK menjemput paksa Panda, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat setahun sebelumnya, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Panda sedianya akan terbang ke Batam untuk menghadiri Rapimnas PDIP.Usai dijemput paksa, KPK langsung menahan Panda di Rutan Salemba. Penjemputan paksa yang membuat gaduh bersamaan dengan pembukaan Rapimnas PDIP ini lantas menuai protes dari para politikus partai banteng itu.Tiga kali sudah KPK melakukan tindakan hukum kepada politikus bersamaan dengan acara besar partainya. Apakah ini tindakan hukum ini sebuah kebetulan ataukah sebuah settingan? Hanya KPK dan Tuhan yang tahu.

Rekomendasi