Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus Golkar sebut KPU tolol

Politikus Golkar sebut KPU tolol Peresmian Pilkada Serentak. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak becus. Pasalnya KPU telah menawarkan islah bagi Golkar tanpa dasar peraturan yang jelas. Menurutnya lebih urgent merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daripada UU MD3.

"Usul islah ini kan usulan KPU. Itulah yang saya bilang ketololan KPU. KPU itu tidak punya otoritas untuk mengusulkan islah kepada partai politik. Ketua KPU jangan ikut pendahulunya yang lalu, ujung-ujungnya pada masuk penjara," hardik Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI di ruang rapat komisi, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Di sisi lain baginya permasalahan islah Golkar tak berhubungan dengan revisi UU Pilkada. Terkait penyelesaiannya menjadi urusan internal partai. Maka dari itu tak ada undang-undang yang mengaturnya.

"Islah terpisah daripada revisi undang-undang. Islah ini kan urusan internal Golkar, tidak diatur dalam undang-undang," tuturnya.

‎Selain itu atas intervensi dari KPU, Firman merasa mereka turut bermain politik. Pasalnya KPU pada dasarnya tak punya otoritas untuk mengatur internal partai politik.

"Saya mau tanya, otoritas KPU untuk mengatakan untuk islah diatur dalam pasal mana? Undang-undang apa? Ini kan udah kepentingan semua," tudingnya.

Lebih lanjut Firman menduga bahwasanya KPU berkepentingan untuk mengurangi saingan dalam Pilkada nanti. Tentunya dengan cara memainkan agar Golkar dan PPP tidak bisa mengikuti Pilkada.

"Ini kan permainan politik supaya partai politik gak bisa ikut Pilkada dan kemudian berlenggang-lengganglah mereka itu," ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa revisi UU Pilkada jauh lebih urgent daripada merevisi UU MD3.‎‎ Dia menyayangkan pula bahwa revisi UU MD3 yang lalu cenderung politis. Tujuannya praktis hanya agar koalisi KIH bisa menjadi berbagai alat kelengkapan dewan. Perubahan tersebut hanya berdasarkan kepentingan beberapa kelompok semata.

"Revisi undang-undang Pilkada jauh lebih penting daripada MD3 kemarin. Karena kalau MD3 kemarin hanya untuk memberi ruang kepada KIH memasukkan dari koalisinya di unsur pimpinan alat kelengkapan dewan. Artinya hanya kepentingan sekelompok itu," tuturnya.

Menurut Firman, revisi UU MD3 tak berkaitan langsung dengan rakyat banyak. Hal tersebut berbeda dengan revisi UU MD3 yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak.

"Yang tidak disetujui oleh KPU itu adalah ketika ada partai politik yang bersengketa maka yang bisa mewakili untuk pilkada ialah partai politik yang telah mendapatkan keputusan pengadilan. Pengadilan itu bisa pengadilan negeri, pengadilan PTUN. Itu kan disusun ketika kemarin PTUN belum diputuskan," kata politisi Golkar itu.

Dirinya juga menyayangkan bahwa ‎PTUN kemarin tidak sekalian memutuskan kubu ARB atau Agung Laksono yang legal sebagai pengurus. Jika waktu itu sudah ada keputusan maka sudah selesai masalah Golkar. Namun sekali lagi dia menyatakan bahwasanya ini ulah permainan politik KPU.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya