Politikus Arteria Dahlan Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK, Ini Alasannya
Merdeka.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku tak sependapat dengan wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK. Dia pun meminta para 'pembisik' untuk tidak menjebak Presiden melakukan perbuatan inkonstitusional dengan menerbitkan Perppu.
"Kami juga ingin mengimbau pembisik Presiden, jangan sampai Presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional. Walau Perppu memang hak konstitusional, tapi ada legal basisnya," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9)
Arteria menjelaskan, Perppu bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa. Lanjutnya, definisi keadaan memaksa itu kan adalah ketiadaan UU untuk menyelesaikan masalah hukum yang dibutuhkan dalam waktu cepat.
Dia juga menyinggung aksi demonstrasi besar yang menuntut pembatalan beberapa UU termasuk UU KPK. Arteria menilai demonstrasi itu jauh dari pemenuhan unsur kegentingan yang memaksa.
"Ditambah dengan revisi uu. Apa yang ketiadaan undang-undang, kekosongan hukum apa yang terjadi? Kan sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR itu mengaku akan menghormati apapun sikap presiden. Sebab, kata dia, Perppu adalah kewenangan dari presiden.
"Yang kami lakukan itu sama sekali tidak ada keberpihakan kami untuk melemahkan KPK, mengatakan bahwa ini ada pesanan dari pro koruptor. Karena kami bisa jelaskan pasal ini satu per satu dan kami bisa pastikan tidak ada pelemahan terhadap isu isu KPK," tandasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya