Pimpinan MPR sebut jika pilkada diundur pembangunan akan terhambat
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat jika pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan tepat waktu. Namun demikian, jika memang hanya ada pasangan calon dia sepakat jika memang pelaksanaannya harus ditunda.
"Saya sih lebih cenderung dilaksanakan tepat waktu. Tapi masalahnya itu, kalau disepakati tepat waktu tapi calonnya hanya satu kemudian dimundurkan 10 hari, calon masih satu lagi. Masak kemudian lawannya adalah kotak kosong?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).
Hidayat juga menjelaskan jika pilkada diundur sampai 2017 maka akan menimbulkan masalah lain. Sebab yang menggantikan masing-masing kepala daerah ialah pelaksana tugas (Plt). Sedangkan Plt sendiri tak menerima jabatan atas mandat masyarakat.
"Ini yang akan menimbulkan begitu banyak kemungkinan. Tidak sepenuhnya dia dapat mandat dari rakyat, tidak sepenuhnya dia adalah penguasa karena dia adalah Plt," tuturnya.
Di sisi lain jika diundur sampai 2017, maka agenda pembangunan negara akan terhambat. Pasalnya tugas dan wewenang Plt tak luas.
"Sementara kan kabupaten maupun provinsi kalau kekosongan bisa sampai 2 tahun bagaimana suasana pembangunan negara kalau nanti selama 2 tahun pejabatnya hanya Plt dengan keterbatasan kewenangannya," tandasnya.
Sebelumnya, pendaftaran calon dalam pilkada serentak dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur.
Sedangkan untuk bupati/wali kota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengajak seluruh cakada untuk menjadikan pilkada sebagai momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.
Baca Selengkapnya