Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru saja mengumumkan hasil Indeks Pelayanan Publik (IPP) perangkat daerah untuk tahun 2025. Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Bekasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, khususnya dalam layanan publik kepada masyarakat. Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penetapan hasil IPP ini krusial untuk mewujudkan peningkatan tata kelola pemerintahan atau good governance.
Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa hasil IPP menjadi tolok ukur penting bagi kinerja perangkat daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Evaluasi Indeks Pelayanan Publik 2025 ini secara spesifik dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang lebih efektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bekasi dalam menghadirkan layanan prima bagi warganya. Hasil ini menjadi cerminan komitmen Pemkab Bekasi terhadap peningkatan Indeks Pelayanan Publik.
Advertisement
Advertisement
Plt. Bupati Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa ada enam aspek utama yang menjadi dasar penilaian Indeks Pelayanan Publik. Aspek-aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Keenam aspek ini menjadi pilar dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh setiap perangkat daerah.
Dalam pengumuman hasil tersebut, RSUD Kabupaten Bekasi berhasil menempati peringkat pertama dengan nilai impresif 97,8. Pencapaian ini menempatkan RSUD Kabupaten Bekasi dalam kategori pelayanan prima (A), sekaligus menjadikannya perangkat daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di tahun 2025.
Posisi kedua diraih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,2, menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat. Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berada di peringkat ketiga dengan poin 96, menandakan profesionalisme dalam pengelolaan SDM aparatur.
Advertisement
Selanjutnya, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) meraih skor 95,8, diikuti oleh RSUD Cabangbungin dengan nilai 95,4. Beberapa perangkat daerah lain yang juga mendapatkan peringkat kategori pelayanan prima (A) antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Advertisement
Selain kategori pelayanan prima, sejumlah perangkat daerah juga menerima predikat kategori pelayanan sangat baik (A-). Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) termasuk dalam daftar ini, bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Inspektorat Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Sementara itu, kategori pelayanan baik (B) diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Perhubungan, serta Sekretariat DPRD.
Beberapa perangkat daerah lainnya menerima kategori baik dengan catatan (B-). Ini termasuk Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Advertisement
Advertisement
Penilaian Indeks Pelayanan Publik tidak hanya terbatas pada perangkat daerah, tetapi juga mencakup kecamatan. Kecamatan Muaragembong berhasil menempati peringkat pertama di tingkat kecamatan dengan nilai 95, meraih kategori pelayanan prima (A). Ini menjadikan Muaragembong sebagai satu-satunya kecamatan dengan predikat pelayanan prima dan pelayanan terbaik di tahun 2025.
Kecamatan Sukakarya dan Sukawangi memperoleh nilai 90, masuk dalam kategori pelayanan sangat baik (A-). Disusul oleh Kecamatan Tambun Selatan, Tambelang, Bojongmangu, dan Tambun Utara yang juga menunjukkan kinerja pelayanan yang baik.
Kategori pelayanan baik (B) diraih oleh sejumlah kecamatan, seperti Tarumajaya, Cikarang Utara, Serangbaru, Cikarang Timur, Sukatani, Cibitung, Setu, Babelan, dan Cibarusah. Sementara itu, kategori baik dengan catatan (B-) diberikan kepada Kedungwaringin, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, Cabangbungin, dan Cikarang Selatan. Terakhir, Kecamatan Pebayuran dan Karangbahagia menerima kategori cukup (C).
Advertisement
Advertisement
Plt. Bupati Asep Surya Atmaja menekankan bahwa hasil evaluasi ini memberikan gambaran jelas mengenai capaian kinerja pelayanan pada masing-masing perangkat daerah. Lebih dari itu, hasil ini akan menjadi dasar utama untuk pembinaan, pengawasan, dan perbaikan layanan di masa depan. Ini menunjukkan pendekatan proaktif Pemkab Bekasi dalam memastikan peningkatan kualitas layanan publik yang berkelanjutan.
Penilaian Indeks Pelayanan Publik bukan sekadar instrumen evaluasi semata, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tujuannya adalah untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik agar semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemkab Bekasi bertekad untuk terus berinovasi demi layanan terbaik bagi warganya.
Sumber: AntaraNews
Advertisement