Misbakhun sebut kenaikan tunjangan DPR masih sebatas usulan
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan kenaikan tunjangan bagi setiap anggota DPR tidak datang semata-mata dari Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. Apalagi, usulan tersebut belum tentu disetujui saat pembahasan bersama oleh DPR dan pemerintah.
Misbakhun menjelaskan, pada setiap awal siklus pembahasan RAPBN berlangsung memang ada sebuah kebiasaan bahwa setiap lembaga dan kementerian melakukan penyesuaian anggaran yang akan dibelanjakan pada tahun berikutnya.
Menurutnya, penyesuaian anggaran yang dibuat oleh lembaga dan kementerian mengacu pada asas kewajaran dan ketersediaan anggaran negara yang ada.
"Biasanya disesuaikan dengan laju inflasi sehingga belanja setiap lembaga dan kementerian secara proyek tidak mengalami penurunan nilai ekonominya," kata Misbakhun saat dihubungi, Jumat (18/9).
Oleh sebab itu, Misbakhun menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan anggota DPR dalam RAPBN 2016 yang saat ini sedang dibahas merupakan sebuah siklus penyesuaian penyusunan anggaran.
Menurutnya, usulan itu disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR yang memang secara kelembagaan mempunyai tugas untuk melakukannya.
"Jadi proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR tidak datang dari menteri keuangan. Untuk itu adalah tidak tepat apabila kemudian ada pendapat menyalahkan Menkeu terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR karena usulan awal soal itu bukan dari dia," ujarnya
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan, sudah menjadi tugas Menteri Keuangan untuk menyusun RAPBN setiap tahunnya guna dibahas bersama dengan DPR melalui Badan Anggaran hingga disahkan menjadi APBN. Saat pembahasan RAPBN itulah yang akan menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.
"Siklus dan proses ini harus dipahami oleh semua pihak supaya pemahaman publik menjadi utuh atas adanya usulan tunjangan anggota DPR saat ini. Jangan sampai kemudian ada pihak yang menyalahkan Menteri Keuangan soal tersebut," katanya.
"Kalau sampai masih ada yang ingin mempersalahkan Menteri Keuangan maka itu adalah pembentukan opini yang sesat dan pasti mempunyai motif politik di balik itu," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaAnies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca Selengkapnya