Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
pidana pemilu![Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/3/3/1709468038151-7brh8.jpeg)
Polres Batang memproses dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang melibatkan Caleg berinisal BR yang juga seorang anggota DPR RI aktif.
![Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/3/1709468016068-itva2.jpeg)
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada laporan bahwa caleg DPR RI itu melakukan kampanye saat memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.
"Iya, saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).
- Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
- Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
- DPR Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Skandal Impor Beras Bulog Rp2,7 Triliun
- Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
- Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
- Gempa Garut Rusak 154 Rumah Warga se-Jawa Barat
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur mengatakan bahwa pelimpahan kasus itu ke Polres itu sudah melalui rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Dari kami, Bawaslu, sudah menganggap bahwa alat bukti terpenuhi untuk dugaan pidana pemilu, kampanye di lingkungan pendidikan," kata Mahbrur.
![Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/3/1709467391069-2t1nz.jpeg)
Bawaslu sudah melakukan penanganan selama 14 hari sejak laporan masuk. Mereka sudah melakukan penelusuran hingga memintai keterangan belasan saksi.
Dia merinci caleg yang diproses berkontestasi di Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yaitu meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Dugaan pidana pemilu itu terkait dengan kampanye di SMA Negeri yang ada di Kabupaten Batang.
Padahal peserta pemilu dilarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan itu termuat dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023.
"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu," pungkasnya.