Ketua DPP Golkar sebut Jusuf Kalla tak lagi memenuhi syarat Cawapres 2019
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menilai, Jusuf Kalla tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi wakil presiden periode 2019-2024. Pasalnya, dalam ketetapan MPR Nomor XIII tahun 1998 sudah dijelaskan bahwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan.
Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. "Jusuf Kalla tidak lagi memenuhi syarat jadi cawapres," kata Rambe di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
Selain ketetapan MPR Nomor XIII, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Dalam pasal ini sudah jelas semangatnya adalah keinginan untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Rambe menjelaskan, MK juga pada 2009 lalu sudah mempertegas soal masa jabatan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Keputusan itu menjawab pengujian terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Rambe, keputusan MK itu sudah merujuk pada UU tentang Pemilu dan Pasal 7 UUD 1945 yang saat ini mengikat Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres.
Perdebatan terkait ketentuan pencalonan capres dan cawapres bergulir setalah PDI Perjuangan mempertimbangkan nama Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. PDI Perjuangan merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jusuf Kalla Pastikan Munas Partai Golkar Tetap Digelar Desember
"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK
Baca SelengkapnyaSejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPutuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo
Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi
Dugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca Selengkapnya